Semangat Pagiiii!!
Apa kabar semua? saya ingin bertanya 1 saja. Punya bisnis sampingan apa anda?? Kalau punya saya akan bertanya kembali, butuh modal berapa saat anda buka bisnis itu? Kalau besar...uhuuukk, saya sudah gak berani lagi bertaruh membuka bisnis baru dengan modal yg besar!! Bagi yg menjawab, saya tidak berbisnis. Maka saya akan teriak, hari gene gak punya bisnis??? cuma ngarepin gaji di kantor berarti anda penganut angka 40. Apa itu? selama 40 thn kerja, 40 jam seminggu, pensiun cuma dapet 40% dari penghasilan, abis itu beli jam harga us$40,, No Way!
Saya butuh waktu lumayan lama untuk bisa menemukan bisnis dengan modal murah di internet. Tapi waktu yg sudah saya lalui rasanya tidak sia-sia ketika bisnis ini menghampiri saya. Bergabung dengan ORIFLAME membuat saya yakin, dimasa datang saya akan mempunyai pasive income dan meraih mimpi saya yang besar.
Berbisnis dengan ORIFLAME memberikan saya berbagai kemudahan. Mulai dari member dengan uang yang keciiiilll Rp.39.900 saja!! saya sudah bisa bekerja dengan starter kit sakti yang luar biasa!!Cukup edarkan katalog pada orang2 terdekat, dapatkan order 75 point, mendapatkan keuntungan 23-30%, mendapatkan Welcome Program yang lumayan mahal harganya, lalu merekrut dan membuka jaringan downline baru. It's simple!!
Karena saya dan leader's lainnya sudah berada di bisnis online nya ORIFLAME, maka saya ingin berbagi ilmu yang saya peroleh berkaitan dengan keamanan & kenyamanan berbisnis online. Bacaan dibawah merupakan resume ringkas dari tesis saya tentang Privasi data dalam berbisnis online.
Dalam bisnis direct selling seperti ORIFLAME, internet banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (Transaksi Elektronik). Transaksi elektronik adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen langsung (business to consumer). Nah yang harus di ingat, dalam perkembangan Teknologi Informasi dalam dunia perdagangan tersebut bagaikan pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Dalam melakukan perdagangan elektronik, akan muncul masalah hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dari para konsumen (the protection of privacy rights of consumers). Hal yang harus diingat, dalam proses operasionalnya perdagangan elektronik mensyaratkan adanya data yang akurat perihal para konsumen yang terlibat di dalamnya termasuk juga data para pribadi konsumen. Data konsumen yang telah diakses dan disimpan tersebutlah yang akhirnya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi elektronik tanpa sepengetahuan konsumen. Oleh karena begitu beresikonya data-data kita akan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, maka kita harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam berbisnis online.
Internet mempunyai kapasitas untuk menjadi penggumpulan data (data controller) yang paling efektif yang pernah ada. Perhatian terhadap penggumpulan dan kemungkinan penyalahgunaan informasi pribadi ini telah berlipat-lipat sejak ditemukan cara-cara baru penggumpulan informasi pribadi secara elektronik. Sehubungan dengan transaksi online di internet, situs operator dimungkinkan menggumpulkan data pribadi dari para pengunjungnya. Karena menyadari berbahayanya membuka data mengenai nomor kartu kredit, saat ini telah dimungkinkan untuk mengadakan transaksi dengan melibatkan pihak ketiga sehingga data tersebut tidak mungkin disabotase oleh pihak lain. Akan tetapi, penyimpanan dan penggunaan data pribadi tersebut, baik oleh situs operator maupun oleh pihak ketiga tersebut, haruslah dilindungi undang-undang. Hal ini tidak lain ditunjukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan informasi-informasi tersebut oleh pihak-pihak kepada siapa informasi tersebut dipercayakan untuk suatu tujuan tertentu, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan subyek informasi tersebut.
Upaya untuk melindungi data pribadi konsumen yang melakukan transaksi secara elektronik dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan model pengaturan perlindungan data pribadi yaitu: Self Regulation dan Goverment Regulation. Dalam transaksi elektronik kiranya masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih teliti dan harus lebih berhati-hati dan tidak memberikan informasi yang bersifat pribadi dan dapat diakses oleh orang lain. Selain itu pengembangan standar penerapan teknologi keamanan yang diawasi oleh pemerintah sehingga memungkinkan pengguna mengawasi pemanfaatan data-data yang mereka miliki oleh pengelola website.
Saya ingin mengajar leader's untuk mempelajari pasal-pasal dari UU Informasi & Transaksi Elektronik dibawah ini : Biasanya transaksi online di internet situs operator yang menggumpulkan data pribadi pengunjungnya dan melakukan penyalahgunaan data pribadi tersebut akan dikenakan sanksi-sanksi seperti yang dinyatakan dalam pasal-pasal berikut ini:
Dalam Pasal 26 (1) dinyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa Setiap Orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam penjelasan Pasal 26 UU ITE dinyatakan bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Pasal 27 ayat (1, 2,3,4) menyebutkan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. Karena tindakan seperti yang disebutkan dalam pasal 27 tersebut, maka sesuai pasal 45 ayat (1) pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Nah karena leader's ORIFLAME banyak yg sudah melakukan online bussiness, maka saya sarankan agar tidak memberikan data pribadi yang dapat membuat anda kerepotan saat ada yg menggunakan data pribadi anda. Cukup nomer telepon & mengakses web site pribadi yg anda punya. Pemberian informasi lainnya lebih baik dilakukan saat anda melakukan bussiness offline.
So leader's selamat berbisnis online yg aman di ORIFLAME. Pastikan data pribadi anda aman. GO Diamond!!
Selasa, 10 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar